Selasa, 13 November 2012

JIKA SAYA MENJADI KETUA KPK

JIKA SAYA MENJADI KETUA KPK
KPK (komisi pemberantasan korupsi) adalah sebuah lembaga atau organisasi yang di bentuk untuk mencegah, menindak lanjuti, dan memberantas segala korupsi kejahatan korupsi yang ada di Indonesia. Indonesia sudah cukup malu (bahkan sangat)  dengan adanya tindakan pejabat – pejabat yang mengambil hak – hak yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat umum. Sudah bertriliun rupiah uang yang hilang hanya untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh para koruptor.  Sudah sewajarnya jika KPK lebih aktif dalam mengusut semua tindakan yang berbau korupsi dan mengupulkan semua bukti – bukti utntuk memberantas korupsi. Dalam hal ini jika saya menjadi seorang ketua KPK, saya harus mengambil seluruh tindakan – tindakan, baik mengatur perundang – undangan  yang dapat memperlancar proses pengumpulan data dan barang bukti terkait korupsi yang telah terjadi untuk diperlukan pelancaran pembrantasan korupsi. Saya akan mentargetkan Indonesia 2020 akan bebas dari korupsi... target ini saya akan realisasikan dengan menggandeng seluruh LSM non korupsi baik luar negeri maupun dalam negeri. Mengganti seluruh pejabat DPR yang berkuasa dengan revaluasi seluruh system yang berwenang untuk mengelola dan menangani laporan keuangan dengan auditor khusus laporan keuangnan yang dicurigai. .Peningkatan system keamanan dan pembatasan anggaran yang diperlukan dengan menggunakan nilai wajar, dan mengikutsertakan anggota kpk dalam setiap penganngaran seabagai saksi.
Pencegahan mark up dengan mengggunakan system shared document annual report kepada pemerintahan dan kepada masyarakat, dan kepada LSM anti korupsi. Agar semua yang terjadi dan tercatat dalam laporan keuangan menjadi terbuka, dan tidak ada yang ditutupi.
         Untuk pemberantas seluruh korupsi di seluruh Indonesia, KPK tidak bisa bekerja secara individu. KPK memerlukan adanya sebuah korporasi yang harmonis dengan lembaga penegak  hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)  yang dibentuk khusus untuk membantu pemberantasan  korupsi. Saya akan membentuk sebuah lembaga khusus yang fungsinyaadalah membantu KPK untuk memeriksa arau mengaudit laporan keuangan swasta  yang terkait dengan pemerintahan dengan nama AUTOR (Audit Tindak Korupsi). Debgan harapan agar tim yang didirikan oleh KPK nantinya dapat mengaudit laporan keuangan setiap perusahaan swesta yang berhubungan dengan pemerintah. Kerjasama yang dilakukan juga akan menggandeng pihak kepolisian  secara optimal, dengan melakukan kerjasama yang dapat meningkatkan pemberantasan korupsi. Walaupun di pihak kepolisian tengah dilaksanakan penyidikan simulator. Akan tetapi pihak yang akan digandeng adalah pihak yang berani beranggung jawab atas tugas yang di berikan, mengetahui tata karma serta tidak terpengatuh oleh hal – hal yang komplementer.apa jadinya apabila anggota KPK dan atau anggota yang berkerjasama dalam ppemberantasan korupsi malah ikut terjurumus dalam kasus suap atau korupsi.
Sebagaimana kita tahu saat ini, penangan terhadap korupsi telah dilakukan secara gencar. Akan teteapi perbaikan system yang telah ada harus di perbaharui secara berkala, agar prosesnya dapat di lakukan secara maksimal. Seperti pencegahan oleh para koruptor atau masih dalam status praduga tak bersalah dilarang meninggalkan kota asal dengan cara system data informasi data diri dan status yang terintergrasi. Jadi dalam setiap orang yang berstatus dalam pengawasan tidak dapat pergi ke luar kota atau keluar negeri.
Cepat tanggap atas dana yang mencurigakan, pencegahan terhadap tindak korupsi, dan penanganan terhadap tindak korupsi harus dilakukan secara sistematis. Audit forensic haarus jelas sesuai dengan bukti – bukti yang dikumpulkan. System komunikasi perlu peningkatan untuk menghindari terjadi tindakan korupsi. Untuk menambah kelancaran dalam setiap pemberantasan korupsi, perlu disisipkan mata – mata yang akan bertugas untuk mencari informasi dalam kasus – kasus korupsi, dan mengkomunikasikan kepada tean KPK.
Masyarakat Indonesia yang sebagian tidak peduli deengan korupsi, perlu diadakan pembinaan perihal bahaya tindakan korupsi dan perhatian terhadap korupsi di Indonesia. Pembekalan terhadap para pejabat yang akan dilantik perlu diadakan, agar para pejabat tersebut sadar akan tindakan kotor yang merugikan Negara, dan tidak mementingkan hal untuk memperkaya diri. Pencegahan agar tidak terjadi tindakan korupsi seperti yang telah terjadi adalah hal yang paling dini yang harus dilakukans

Tidak ada komentar:

Posting Komentar